Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari, secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih, di Aula Hotel Agave Jln Saribudolok Simpang Panombeian Panei Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, Senin (25/11/2024).
Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi Yang Dikecualikan Bagi PPID Tahun 2024
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.
Sebagai narasumber yang menyajikan materi sosialisasi yaitu Ketua Komisi Informasi Prov.Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Informasi Publik menyampaikan, dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana.
Layanan informasi publik yang dikecualikan sebagai salah satu daftar informasi publik dalam PPID perlu dipertegas dan dibuat pedoman daftar informasi yang di kecualikan yang berasal dari OPD masing-masing.
Pemerintah daerah berharap menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara.
Kemudian, informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selanjutnya informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dimaksud diajukan oleh PPID pembantu (PPID Pelaksana) kepada PPID Utama (PPID) yang ditetapkan oleh Kadis Kominfo selaku atasan PPID.
Selama berlangsungnya kegiatan sosialisasi, terlihat para peserta sangat antusias dalam merespon materi yang disampaikan oleh narasumber. Tampak komunikasi dua arah antara narasumber dan peserta berjalan dengan baik dan tertib.
![]()
Berita Lainnya
Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”
Sebelum memulai aktivitas kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan apel pagi. Kegiatan ini bertujuan...
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dengan didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, menunjukkan respons cepat terhadap dampak longsor...
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim: Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Demi memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Rumah...
ASN Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama: Ciptakan Kebersamaan dan Suasana Kerja yang Harmonis
Dalam upaya memperkuat iman, spiritualitas, dan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengadakan kegiatan ibadah bersama pada...
Forkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Kecamatan Siantar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan sejumlah instansi teknis melaksanakan kegiatan penebangan...
Respons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan kesigapan dalam menanggapi bencana infrastruktur yang memutus total Jalan Provinsi penghubung Raya–Raya Kahean. Bencana ini...