Strategi Kebijakan

Sebagai penjabaran strategi, ditetapkan program/kegiatan yang hendak dilaksanakan, yakni sebagai berikut:

a.Pemulihan Ekonomi
b.Peningkatan Kualitas Infrastruktur
c.Penerapan GCG (Good and Clean Government) dan Restrukturisasi Organisasi
d.Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
e.Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
f.Peningkatan Pertanian dan Pengembangan Sistem Agribisnis
g.Pemulihan Kesehatan
h.Peningkatan Kualitas Generasi Muda/Millenial
i.Restrukturisasi Anggaran (Perbaikan Postur APBD)

a. Pemulihan Ekonomi

1) Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar menjadi motor pemulihan ekonomi dalam hal:
⦁ akses pasar (dengan mengaitkan mereka ke marketplace [perdagangan daring] dan perdagangan tradisional);
⦁ pembenahan manajemen SDM, keuangan, dan manajemen operasi;
⦁ akses permodalan (termasuk dari platform seperti Amartha, Bina Lingkungan atau CSR perusahaan-perusahaan, pemerintah provinsi, dan Pemerintah pusat)

2) Pemberian dorongan dan fasilitasi pelaku perdagangan bibit, pupuk, dan sarana produksi pertanian (saprotan) lainnya untuk menggairahkan perekonomian
3) Pembukaan peluang investasi seluas-luasnya, baik Industri Kecil dan Menengah (IKM) khususnya yang terkait dengan pengolahan hasil-hasil pertanian, teknologi tepat guna, maupun investasi di bidang pariwisata
4) Maksimalisasi Administratur KEK Sei Mangkei (terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja setempat)
5) Pemanfaatan lahan seluas 200 Ha di Tapiandolog sebagai Kawasan Industri Simalungun
6) Optimalisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Nagori.

b. Peningkatan Kualitas Infrastruktur

1) Maksimalisasi LPSE (Layanan Pengadaan Sistem Elektronik) atau e-Pengadaan
2) Peningkatan pengawasan lapangan
3) Pemanfaatan dana CSR
4) Pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Nagori
5) Perbaikan komunikasi dan koordinasi ke pemerintahan provinsi dan Pusat.

c. Penerapan GCG (Good and Clean Government) dan Restrukturisasi Organisasi

1) Penerapan prinsip2 GCG: Adil, Mandiri, Akuntabel, Bertanggung Jawab, dan Transparan
2) Maksimalisasi peran Inspektorat Daerah (sebagai “mata dan telinga” kepala daerah) dengan menambah jumlah aparat dan mutu pengawasan)

3) Pemanfaatan Teknologi Informatika dalam pemerintahan (e- Government)
4) Upaya agar sejak LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabsim T.A. 2022 sudah memeroleh opini WTP dari BPK RI
5) Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/satuan
kerja (satker) dengan konsep “miskin struktur, kaya fungsi”
6) Reformasi birokrasi setelah melakukan pemetaan (mapping)
sumber daya
7) Penciptaan budaya kerja dimana PNS/ASN bahagia dan nyaman melakukan tugasnya. Kesejahteraan mereka dijamin tanpa suap dan pungutan-pungutan yang menyusahkan.

d. Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan

1) Internetisasi/digitalisasi sekolah (SD dan SMP)
2) Penerapan konsep Merdeka Belajar, Guru Penggerak, dan Sekolah Penggerak
3) Penerapan pendidikan budi pekerti (akhlak mulia) dengan memasukkan kearifan lokal yakni falsafah Habonaron do Bona dan moto Sapangambei Manoktok Hitei
4) Maksimalisasi penggunaan dana BOS
5) Penciptaan suasana nyaman bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menjalankan tugasnya tanpa dibebani pungutan-pungutan apa pun dalam urusannya
6) Pelestarian dan pengembangan seni-budaya Simalungun dan etnis-etnis lainnya di Kabsim.

e. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

a) Pengaitan diri secara aktif dengan BOPDT (Badan Otorita Pariwisata Danau Toba) agar Kabsim tidak hanya menjadi daerah perlintasan wisman (wisatawan mancanegara) dan wisnu (wisatawan nusantara)
b) Penggairahan kembali atraksi-atraksi budaya multi-etnis
c) Pembinaan soal-soal hospitality (keramah-tamahan) kepada para pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan lama singgah (length of stay) wisatawan
d) Secara bertahap, meningkatkan kualitas infrastruktur ke destinasi-destinasi wisata.
f. Peningkatan Pertanian dan Pengembangan Sistem Agribisnis

1) Upaya pemulihan produksi padi yg sempat anjlok 121 ribu ton lebih dari thn 2018 ke 2019 sehingga bisa mempertahankan Kabsim sebagai lumbung beras Sumatera Utara
2) Penanganan OPT (Organisme Perusak Tanaman) secara terpadu dan hama tikus di sentra-sentra produksi beras
3) Dorongan untuk pengembangan sistem Agribisnis, khususnya untuk komoditas seperti jeruk, kopi, kakao, dan hortikultura (sayur, bunga, & buah-buahan) bersama masyarakat dengan pembentukan organisasi petani
4) Pengembangan sistem Agribisnis peternakan dan perikanan, khususnya perikanan air tawar.

g. Pemulihan Kesehatan

1) Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara terus- menerus
2) Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara optimum
3) Maksimalisasi RS Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 Batu Duapuluh dengan penyediaan ICU dan penyediaan sarana medis di 3 RSUD
4) Upaya menjadikan RSUD Tuan Rondahaim Pamatang Raya dan RSUD Perdagangan menjadi RS kelas C dengan faskes

sesuai standar Kemenkes dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
5) Rekrutmen dokter spesialis dasar dan penunjang
6) Maksimalisasi puskesmas dan pustu (puskesmas pembantu) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
7) Peningkatan penetrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
8) Sosialisasi program KB terus-menerus untuk mencapai keluarga sejahtera.

h. Peningkatan Kualitas Generasi Muda/Millenial

1) Mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja dan membuka Balai Latihan Kewirausahaan bagi generasi muda/millenial
2) Menyediakan sarana kreatif di beberapa kota yang sedang berkembang seperti: Perdagangan, Sidamanik, Pamatang Raya, dan Saribudolok
3) Mengaktifkan kembali GOR yang ada di Batu 8, Jl. Asahan, Pematang Siantar
4) Sosialisasi terus-menerus tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, seks bebas, judi, dll.

i. Restrukturisasi Anggaran (Perbaikan Postur APBD)

1) Peningkatan Pendapatan (terutama Pendapatan Asli Daerah) untuk mewujudkan kemandirian fiskal
2) Efisiensi Belanja.

Loading