Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Zonny Waldi, menyampaikan jawaban Bupati Simalungun atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Simalungun tahun 2021dan 4 buah Ranperda Kabupaten Simalungun tahun 2022.

Nota jawaban itu disampaikann dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus didampingi Sastro Joyo Sirait yang juga sebagai Wakil Ketua, di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Jum’at (3/6/2022).

Dalam nota jawaban, Bupati menjawab beberapa poin pertanyaan dari fraksi yakni soal aset, Pememilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas.

Dari soal aset, Bupati mengatakan, Pemkab Simalungun akan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, agar Simalungun mendapat penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian terhadap barang milik daerah berupa kendaraan roda empat dan dua, terkait jumlah ideal yang dibutuhkan dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintah di Simalungun, maka Bidang Aset akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD terkait kebutuhan. Dan nantinya kendaraan dinas akan dipergunakan oleh pejabat yang berwenang.

Selanjutnya soal Pilpanag yang dipertanyakan fraksi, Bupati menjawab, saat ini Pemkab Simalungun sudah mengajukan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori. Perda tersebutlah nanti sebagai landasan pelaksanaan Pilpanag Kabupaten Simalungun tahun 2022.

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.

WhatsApp Image 2022-06-03 at 20.58.09 (1)
WhatsApp Image 2022-06-03 at 20.58.09
WhatsApp Image 2022-06-03 at 20.58.12
WhatsApp Image 2022-06-03 at 20.58.09 (1) WhatsApp Image 2022-06-03 at 20.58.09 WhatsApp Image 2022-06-03 at 20.58.12

Pengajuan perubahan Perda tentang Nagori, Bupati mengatakan bahwa, berkaitan dengan rencana pelaksanaan pemilihan pangulu dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Simalungun, untuk mengatasi kendala teknis dalam rencana pelaksanaan Pilpanag.

Menyinggung dengan 4 Ranperda, dalam jawaban itu Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun mengajukan 4 ranperda, yakni (1) Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, (2) Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, (3) Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan (4) Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam jawaban itu Bupati menyampaikan tujuan di ajukannya Ranperda.

Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Elias Barus mengatakan, pembahasan LKPj akan dilanjutkan oleh pansus dan mitra kerja yakni OPD pada 6-10 Juni 2022.

Wakil Bupati Simalungun berharap, pembahasan LKPj dan 4 Ranperda dapat berjalan lancar, dan atas jawaban yang disampaikan jika masih ada yang belum di tanggapi, sama sekali di luar kesengajaan dan Pemkab tetap akan memberikan jawaban dalam rapat-rapat berikutnya.

Loading