Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform, Bupati Simalungun: “Ke Depan tidak Ada Lagi Tanah di Simalungun yang Tidak Memiliki Sertifikat”

Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH, memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform, di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jalan Suri-suri, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (22/09/2021).

Bupati meminta dalam pelaksanaan kegiatan penentuan bidang tanah yang akan diterbitkan surat hak mili (SHM)-nya, supaya benar-benar dilakukan dengan baik sesuai aturan yang datang.

“Saya meminta kepada camat dan pangulu nagori yang menjadi sasaran program supaya membantu pihak BPN ketika melakukan peninjauan atau sidang lapangan,” kata Bupati.

Disampaikan Radiapoh Sinaga, dengan adanya program tersebut ke depan tidak ada lagi tanah di Simalungun yang tidak memiliki sertifikat, dan kiranya program tersebut terus berlanjut.

“Program penetapan land reform merupakan program yang sangat bermanfaat ke depan bagi masyarakat dalam rangka pengakuan hak atas kepemilikan tanah,” katanya.

REDISTRIBUSI TANAH

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun, Jusen Faber Damanik menyampaikan, redistribusi tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian bukti hak (sertifikat).

Berdasarkan SK Kakanwil BPN Sumut No 51/SK-12-NP.02.01/5/2021 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Land Reform di Provinsi Sumatera Utara TA 2021, kata Jusen Faber Damanik, adalah Kecamatan Panei, Dolok Pardamean, Tanah Jawa, Huta Bayu Raja dan Kecamatan Sidamanik.

Tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah. Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Loading

error6
fb-share-icon0
Tweet 20
fb-share-icon20