Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 687 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan Seleksi
Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tenaga Guru.
Menurut pengumuman yang diupdate di website Pemkab Simalungun, tenaga guru yang akan diterima sejumlah 1.049 orang.
Ada pun ketentuan umum yang harus dilengkapi calon peserta seleksi sebagai berikut :
A. Peserta yang berhak untuk mendaftar adalah sebagai berikut :
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud; - Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbud; - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
B. Persyaratan umum lainnya adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia ;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
Sembilan) tahun pada saat pendaftaran ; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajutrit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Swasta ; - Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma tempat sesuai dengan persyaratan
Jabatan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Untuk selengkapnya dapat mengunjungi website www.simalungunkab.go,id dengan klik link,
http://web.simalungunkab.go.id/download/pengumuman-penerimaan-pppk-2021-kab-simalungun/?wpdmdl=313&refresh=60dd14e8d2e511625101544.
![]()
Berita Lainnya
Bupati Simalungun Serahkan SK Pengangkatan Kepada 920 PPPK Formasi Tahun 2024
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 920 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Simalungun, Bupati: Jadilah Pemuda yang Adaptif, Kreatif, dan Berintegritas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya,...
Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali melanjutkan kegiatan perantingan pohon di sepanjang Jalan Asahan pada...
Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”
Sebelum memulai aktivitas kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan apel pagi. Kegiatan ini bertujuan...
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dengan didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, menunjukkan respons cepat terhadap dampak longsor...
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim: Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Demi memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Rumah...