Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 687 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan Seleksi
Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tenaga Guru.
Menurut pengumuman yang diupdate di website Pemkab Simalungun, tenaga guru yang akan diterima sejumlah 1.049 orang.
Ada pun ketentuan umum yang harus dilengkapi calon peserta seleksi sebagai berikut :
A. Peserta yang berhak untuk mendaftar adalah sebagai berikut :
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud; - Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbud; - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
B. Persyaratan umum lainnya adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia ;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
Sembilan) tahun pada saat pendaftaran ; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajutrit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Swasta ; - Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma tempat sesuai dengan persyaratan
Jabatan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Untuk selengkapnya dapat mengunjungi website www.simalungunkab.go,id dengan klik link,
http://web.simalungunkab.go.id/download/pengumuman-penerimaan-pppk-2021-kab-simalungun/?wpdmdl=313&refresh=60dd14e8d2e511625101544.
Berita Lainnya
Bupati Simalungun Secara Resmi Menutup MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten Simalungun Tahun 2025Juara Umum Kecamatan Bosar Maligas
Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 51 Tingkat Kabupaten Simalungun Tahun 2025 yang digelar mulai 2 s/d 4 Mei 2025 dipusatkan...
Ketua TP PKK Simalungun Ny. Darmawati Anton Ahmad Saragih: “Pembinaan Program PKK Bukan Hanya Untuk Pelombaan”
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih didampingi Ny. Rospita Benny Gusman...
753 Peserta Ikuti MTQ Ke 51 Tingkat Kabupaten Simalungun
Memasuki hari ke dua pelaksanaan Mushabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-51 Tingkat Kabupaten Simalungun berjalan tertib, aman dan lancar. Sebanyak 753...
Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025, di pusatkan di halaman kantor Bupati Simalungun,...
MTQ Ke-51Tingkat Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Dipusatkan Di Kecamatan Huta BayurajaBupati Simalungun:”Bagi Yang Hafizh Qur’an Hidupnya Akan Bahagia”
Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-51 Tingkat Kabupaten Simalungun Tahun 2025 di pusatkan Lapangan Persifera PTPN IV Kebun Dolok Sinumbah Nagori...
Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,Wabup Simalungun: “Pemkab Simalungun Program Koperasi Desa Merah Putih”
Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Aula...