Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 687 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan Seleksi
Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tenaga Guru.
Menurut pengumuman yang diupdate di website Pemkab Simalungun, tenaga guru yang akan diterima sejumlah 1.049 orang.
Ada pun ketentuan umum yang harus dilengkapi calon peserta seleksi sebagai berikut :
A. Peserta yang berhak untuk mendaftar adalah sebagai berikut :
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud; - Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbud; - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
B. Persyaratan umum lainnya adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia ;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
Sembilan) tahun pada saat pendaftaran ; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajutrit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Swasta ; - Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma tempat sesuai dengan persyaratan
Jabatan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Untuk selengkapnya dapat mengunjungi website www.simalungunkab.go,id dengan klik link,
http://web.simalungunkab.go.id/download/pengumuman-penerimaan-pppk-2021-kab-simalungun/?wpdmdl=313&refresh=60dd14e8d2e511625101544.
![]()
Berita Lainnya
820 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2025 Menerima SK Pengangkatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi melaksanakan pelantikan serta pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...
Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Natal ke Wakil Bupati: Contohkan Toleransi Yang Baik ke Masyarakat
Suasana hangat menyelimuti Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun yang terletak di Jalan Suri-suri Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun...
Hadiri Perayaan Natal PARSSI, Bupati Simalungun Berpesan Kepada Anak-anak Agar Tetap Bersabar, Semangat Belajar dan Berdoa
Bupati Simalungun, Dr H Anton Ahmad Saragih didampingi oleh Ketua TP.PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Ahmad Saragih menghadiri perayaan...
Wujud Kepedulian dan Solidaritas Antar Daerah, Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Banjir di Kabupaten Langkat
Sebagai wujud nyata dari kepedulian dan solidaritas antar daerah yang diberikan kepada masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat musibah, Pemerintah...
Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Uang dan Sembako Ke Kabupaten Langkat dan Kabupaten Aceh Tamiang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah melakukan penyaluran bantuan kemanusiaan untuk menolong korban bencana alam banjir di Kabupaten Langkat dan Aceh...
Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pam Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Di Himbau Tetap Waspada Terkait Cuaca
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih Forkopimda melakukan peninjauan Pos Pengamanan (Pos Pam) dalam rangka kesiapan menjelang perayaan Natal...