Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).
Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui Restorative Justice












Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan sebagai Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap sebagai Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses retorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selanjutnya, Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda), Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan pihak keluarga, tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(*)
Berita Lainnya
Kunker di Kecamatan Bandar Huluan, Bupati Simalungun Tinjau KDMP dan Pembangunan Ruas Jalan
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan Hergiato, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke...
Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama
Gubernur Sumatera Utara, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Togap Simangunsong, bersama Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih dan...
Bupati Simalungun Dampingi Menpora Tinjau Paddock Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Ahmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Ahmad Saragih, mendampingi Menteri...
Hadiri Pelepasan Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3, Ketua TP PKK Simalungun Ucapkan Apresiasi Atas Event Bergengsi ini
Kejuaraan Internasional Federation Internationale de l'Automobile (FIA) Asia Pacific Rally Championship (APRC) 2025 putaran ke-3 resmi dibuka dengan pelepasan para...
Pemkab Simalungun Terima DBH Provinsi Tahun 2025, Bupati: Amanah Ini Akan Kami Manfaatkan dengan Sebaik-baiknya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2025, dengan jumlah...
Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan iman Pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...