Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).
Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui Restorative Justice
Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan sebagai Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap sebagai Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses retorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selanjutnya, Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda), Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan pihak keluarga, tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(*)
![]()
Berita Lainnya
Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela
Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun melakukan kunjungan ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III yang terletak di Nagori Silou Malela, Kecamatan...
TMMD ke-127 TA 2026 Kodim 0207/Sml di Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup, Berkontribusi pada Kesejahteraan Masyarakat
Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0207/Simalungun yang berlangsung di Kabupaten Simalungun resmi ditutup, Rabu (11/3/2026). Penutupan dilaksanakan...
Kegiatan Finishing RTLH TMMD Ke-127: Wujud Nyata Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Semangat gotong royong terus terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 di wilayah Kabupaten Simalungun. Personil Yon...
Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemkab Simalungun Laksanakan Sidak Pasar
Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui...
Kegiatan Berbagi Takjil TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun: Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadhan 1447 H
Pada bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP)...
Buka Puasa Bersama Pemkab Simalungun di Sidamanik: Suasana Kebersamaan yang Penuh Makna
Halaman Masjid Raya Nurul Islam Kelurahan Sarimatontang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dipenuhi suasana yang hangat dan kekeluargaan. Pemerintah...