Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).
Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui Restorative Justice
Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan sebagai Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap sebagai Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses retorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selanjutnya, Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda), Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan pihak keluarga, tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(*)
![]()
Berita Lainnya
Sinergitas Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/Sml, Akan Laksanakan TMMD Ke-127 Tahun 2026
Sebagai wujud kerja sama yang erat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Kodim 0207/Sml, akan melaksanakan Kegiatan TNI Manunggal Membangun...
Komit Perkuat Sinergi Kelembagaan TNI dan Pemerintah Daerah, Bupati Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana
Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memperkuat energi kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah melalui penerimaan kunjungan...
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan komitmen yang nyata dalam mendukung percepatan proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana banjir yang melanda...
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agromadear yang terletak di Jalan...
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Penanaman 1 Juta Bibit Pohon GEKIRA
Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati menghadiri kegiatan penanaman 1 juta bibit pohon yang digagas Gerakan Kristiani Indonesia...
Bupati Simalungun Ajak Jamaah Masjid Ilham Sigundaba Berjamaah Membawa Simalungun Lebih Baik
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Simalungun melaksanakan sholat Jum'at di Masjid Ilham Sigundaba,...