Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).
Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui Restorative Justice
Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan sebagai Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap sebagai Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses retorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selanjutnya, Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda), Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan pihak keluarga, tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(*)
Berita Lainnya
Pemkab Simalungun Dorong Literasi Keuangan Pelajar Melalui Sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun berkolaborasi dengan Bank Sumut Cabang Pamatang Raya menggelar Sosialisasi dan Edukasi Program...
Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih melaksanakan kunjungan kerja ke Nagori Saribu Asi, Kecamatan Hatonduhan pada Jumat (17/7/2026). Bupati...
Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Raya, Sumatera Utara,...
Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun
Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi positif dari Kementerian...
Percepat transformasi pertanian modern, Bupati Simalungun Serahkan Alsintan dan Panen Raya Bawang Merah di Nagori Bah Bolon
Pemerintah Kabupaten Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah melalui penyerahan bantuan alat dan...
Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu
Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menegaskan komitmennya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui kunjungan kerja Bupati Simalungun, Dr. H. Anton...