Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).
Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui Restorative Justice
Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan sebagai Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap sebagai Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses retorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selanjutnya, Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda), Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan pihak keluarga, tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(*)
Berita Lainnya
Ketua DWP Kabupaten Simalungun: Semangat Juang RA Kartini Harus Hidup Dalam Sanubari Setiap Perempuan
Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti ruang pertemuan Kantor Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya, Sumatera Utara,...
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Simalungun Terus Berupaya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melakukan upaya maksimal dalam meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan. Langkah ini diambil sebagai...
Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD Dan Evaluasi PAD Triwulan I: Dorong Peningkatan PAD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digabungkan...
Komitmen Kerja Nyata untuk Masyarakat, Pemkab Simalungun Bangun Infrastruktur Jalan
Pemerintah Kabupaten Simalungun terus membuktikan keseriusannya dalam memajukan daerah melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Komitmen tersebut terlihat nyata dalam kegiatan...
Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Otda ke XXX Tahun 2026: Dorong Wujudkan Asta Cita dan Kemajuan Bangsa
Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan menyelimuti halaman Kantor Bupati Simalungun yang terletak di Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada hari...
Bupati Simalungun Hadiri Forum Akselerator Negeri Kemendagri
Suasana penuh semangat menyelimuti ruang pertemuan di Hydham Opi Hotel, Palembang, Sumatera Selatan, pada sore hari Sabtu, 25 April 2026....