Beredar surat edaran palsu mengenai Pemberitahuan Mutasi dan Penataan di Bidang Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Surat dengan nomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025 ini ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas.
Menanggapi Isu Surat Edaran Palsu di BKPSDM Kabupaten Simalungun, Ini Sanggahan Plt. Kepala BKPSDM
Surat palsu tersebut mencantumkan tanda tangan elektronik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jonrismantua Damanik, SH, MSi.
Dalam surat itu disebutkan adanya kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi, khususnya di bidang pendidikan, yang tengah melaksanakan proses mutasi pegawai di Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Surat tersebut juga memohon agar Kepala SD Negeri 098166 Perumnas segera berkoordinasi langsung dengan Jonrismantua Damanik, SH, MSi selaku Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun.
Koordinasi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses verifikasi, klarifikasi data, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan guna menindaklanjuti permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Surat edaran serupa juga ditujukan kepada SD Negeri 095135 Sipolha.
Menanggapi beredarnya surat palsu tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi mengeluarkan surat bantahan/klarifikasi Nomor: 000.8.3.4/482/2025 yang menyatakan:
1. Sistematika penulisan surat edaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai, terutama dalam penggunaan jenis dan ukuran huruf yang tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
2. Terdapat kekeliruan dalam penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt Kepala BKPSDM yang tidak sesuai pada bagian akhir surat.
3. BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait proses mutasi yang disebutkan. Informasi dalam surat tersebut tidak dapat dibenarkan.
4. Pihak-pihak yang menerima atau mengetahui isi surat edaran tersebut diminta untuk tidak menanggapi atau mempercayai informasi yang ada di dalamnya.
5. Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi tentang Jabatan, Nama, Pangkat/golongan dan NIP, tidak mencakup isi dari surat edaran tersebut.
- Dalam surat edaran itu tertera Nomor HP: 0913-1667-859 adalah Plt Kepala BKPSDM. Nomor HP tersebut tidak benar.
Surat Bantahan/Klarifikasi ini ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun, dan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Bagi yang menerima surat tersebut agar berkomunikasi langsung dengan BKPSDM Kabupaten Simalungun.(*)
Berita Lainnya
Hadir Di Muswil VII KAHMI Sumut, Bupati Simalungun Berharap Terbangun Kolaborasi Yang Kuat Dengan Pemerintah
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara...
Ketua TP PKK Simalungun Dorong Kader UP2K Karang Anyar Ciptakan Produk Bernilai Ekonomi
Tim Penggerak PKK Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Tahun 2026 di Nagori Karang Anyar, Kecamatan...
Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 SPM di Bosar Maligas: Perkuat Fondasi Kesehatan Masyarakat
Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun melaksanakan Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kantor Camat Gunung Maligas, Sumatera...
Bupati Simalungun Bahas Kemajuan Masjid Agung Al-Munawwaroh Bersama Pengurus
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerima kunjungan pengurus Masjid Agung Al-Munawwaroh, Kecamatan Bandar, di Kantor Camat Siantar, Rabu...
Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih Kunjungi RRABK di Semarak Hari Posyandu Nasional 2026
Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional Tahun 2026, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Simalungun sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu, Ny....
Pemkab Simalungun Resmi Berangkatkan Jamaah Calhaj Menuju Tanah Suci Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi melepas keberangkatan seratus jamaah calon haji untuk melaksanakan ibadah haji musim 1447 H/2026 M....