Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).
Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui Restorative Justice
Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan sebagai Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap sebagai Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses retorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selanjutnya, Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda), Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan pihak keluarga, tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(*)
![]()
Berita Lainnya
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Bencana di Tapteng
Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pandan menjadi saksi pertemuan yang penuh dengan kepedulian antar pemerintah kabupaten. Bupati Simalungun, Dr...
Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan bentuk kepedulian yang nyata terhadap korban bencana alam di tiga kabupaten tetangga di Tapanuli, yaitu...
Sosialisasi Lingkungan Hidup: PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau
Aula T Johan Garingging di Simalungun City Hotel Pamatang Raya, Sumatera Utara, menjadi saksi berkumpulnya 100 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga...
Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 Dipusatkan di Pamatang Raya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan menggelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025, di Halaman Kantor Bupati...
Bupati Simalungun Tandatangani Deklarasi Komitmen Dukung Pengembangan Geopark dan Menerima Piagam Apresiasi Toba Caldera Unesco Global Geopark
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menandatangani deklarasi komitmen mendukung pengembangan Geopark dalam rangka pembangunan daerah yang berkelanjutan, dan...
Pemkab Simalungun Lakukan Review Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) telah menyelenggarakan Review Kinerja Pelaksanaan dan Pelaporan...