Bupati Simalungung, Anton Achmad Saragih menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
FGD tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bersama Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.
Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Agar Taat dan Patuh Pada Hukum
Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu dibuka secara resmi oleh Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jl. Sisingamangaraja Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).
Parlin Dony Sipayung, selaku ketua panitia FGD menyampaikan ribuan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun dan undangan di acara FGD ini.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Anggota DPR RI Komisi 3, Mangihut Sinaga, sembari berharap kegiatan dan silahturrahmi ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bersama.
Selain itu, Bupati juga berharap melalui FGD ini muncul masukan-masukan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP ini.
“Apapun nanti hasilnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara kita, mari kita kita dukung upaya upaya dewan perwakilan kita di DPR RI dalam menyusun rancangan undang undang KUHAP ini,”ujar Bupati.
Sementara Mangihut Sinaga menyampaikan Kedatangan saya adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Mangihut Sinaga dalam paparannya antara lain menegaskan bahwa, perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP.
Ketentuan baru tersebut antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,”sebut Mangihut.
Kegiatan FGD ini diakhiri dengan dengan pemberian cenderamata berupa plakat oleh Bupati simalungun kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga.(*)
Berita Lainnya
Bupati Simalungun Tegaskan: Penanganan Longsor di Nagori Marubun Lokkung Akan Dituntaskan Sampai Selesai
Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmen penuh untuk menanggulangi hingga tuntas bencana longsor yang melanda Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silou....
Tinjau Museum Simalungun, Bupati Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi Kaban Kesbangpol Eka Candra Barus dan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,...
Peringatan Hari Lansia Ke 30, Bupati Simalungun: “Lansia Adalah Sumber Semangat Generasi Muda”
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan menggelar peringatan Hari Lanjut Usia (Lansia) Nasional ke-30 di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang...
Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Nagori Ambarokan Panei Raya...
Penuh Haru, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung di Pematang Bandar dan Berikan Bantuan
Suasana duka dan keprihatinan menyelimuti sejumlah nagori di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pasca terjadinya bencana alam angin...
Pemkab Percepat Pemanfaatan Pasar Relokasi Serbalawan untuk Pemulihan Ekonomi Pedagang Pasca Kebakaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus berupaya mempercepat pemulihan aktivitas perekonomian masyarakat pasca kebakaran Pasar Inpres Serbalawan melalui optimalisasi pemanfaatan lokasi...