Bupati Simalungung, Anton Achmad Saragih menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
FGD tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bersama Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.
Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Agar Taat dan Patuh Pada Hukum


















Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu dibuka secara resmi oleh Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jl. Sisingamangaraja Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).
Parlin Dony Sipayung, selaku ketua panitia FGD menyampaikan ribuan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun dan undangan di acara FGD ini.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Anggota DPR RI Komisi 3, Mangihut Sinaga, sembari berharap kegiatan dan silahturrahmi ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bersama.
Selain itu, Bupati juga berharap melalui FGD ini muncul masukan-masukan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP ini.
“Apapun nanti hasilnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara kita, mari kita kita dukung upaya upaya dewan perwakilan kita di DPR RI dalam menyusun rancangan undang undang KUHAP ini,”ujar Bupati.
Sementara Mangihut Sinaga menyampaikan Kedatangan saya adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Mangihut Sinaga dalam paparannya antara lain menegaskan bahwa, perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP.
Ketentuan baru tersebut antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,”sebut Mangihut.
Kegiatan FGD ini diakhiri dengan dengan pemberian cenderamata berupa plakat oleh Bupati simalungun kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga.(*)
Berita Lainnya
Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama Badan...
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda, untuk Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan di Danau Toba
Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, menghadiri pertemuan antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI dengan Delegasi Misi Ekonomi...
Hadiri Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui DPSP, Wabup Simalungun: “Pemkab Simalungun Dukung Penuh Upaya Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pariwisata
Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui Destinasi Pariwisata...
Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melatik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)...
Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri HUT Ke 57 Kodam I/BB
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih bersama Forkompimda menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Kodam I Bukit Barisan, yang dipusatkan...
Camat Pamatang Silimahuta Meninggal Dunia, Bupati Simalungun: “Sosok Ketokohan Almarhum Bisa Menjadi Contoh Bagi Anak-anaknya
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengunjungi rumah duka atas meninggalnya Camat Pamatang Silimahuta Nelson Sipayung, di Kota Saribudolok, Kecamatan Silimakuta,...