Bupati Simalungung, Anton Achmad Saragih menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
FGD tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bersama Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.
Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Agar Taat dan Patuh Pada Hukum
Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu dibuka secara resmi oleh Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jl. Sisingamangaraja Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).
Parlin Dony Sipayung, selaku ketua panitia FGD menyampaikan ribuan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun dan undangan di acara FGD ini.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Anggota DPR RI Komisi 3, Mangihut Sinaga, sembari berharap kegiatan dan silahturrahmi ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bersama.
Selain itu, Bupati juga berharap melalui FGD ini muncul masukan-masukan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP ini.
“Apapun nanti hasilnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara kita, mari kita kita dukung upaya upaya dewan perwakilan kita di DPR RI dalam menyusun rancangan undang undang KUHAP ini,”ujar Bupati.
Sementara Mangihut Sinaga menyampaikan Kedatangan saya adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Mangihut Sinaga dalam paparannya antara lain menegaskan bahwa, perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP.
Ketentuan baru tersebut antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,”sebut Mangihut.
Kegiatan FGD ini diakhiri dengan dengan pemberian cenderamata berupa plakat oleh Bupati simalungun kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga.(*)
![]()
Berita Lainnya
Sinergitas Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/Sml, Akan Laksanakan TMMD Ke-127 Tahun 2026
Sebagai wujud kerja sama yang erat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Kodim 0207/Sml, akan melaksanakan Kegiatan TNI Manunggal Membangun...
Komit Perkuat Sinergi Kelembagaan TNI dan Pemerintah Daerah, Bupati Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana
Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memperkuat energi kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah melalui penerimaan kunjungan...
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan komitmen yang nyata dalam mendukung percepatan proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana banjir yang melanda...
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agromadear yang terletak di Jalan...
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Penanaman 1 Juta Bibit Pohon GEKIRA
Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati menghadiri kegiatan penanaman 1 juta bibit pohon yang digagas Gerakan Kristiani Indonesia...
Bupati Simalungun Ajak Jamaah Masjid Ilham Sigundaba Berjamaah Membawa Simalungun Lebih Baik
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Simalungun melaksanakan sholat Jum'at di Masjid Ilham Sigundaba,...