Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H Zonny Waldi secara resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (30/10/2024).

Sidang GTRA ini diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun untuk penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam sidang GTRA ini menargetkan sebanyak 2.100 bidang tanah sekaligus terealisasinya sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Simalungun sampai dengan Tahun 2024.

Plt Bupati Simalungun Buka Sidang GTRA Kabupaten Tahun 2024, Target 2.100 bidang tanah

93e7b108-6e5d-4e06-a44d-d71a29d1a3f6
6d649d5d-62c5-402f-a0c6-7c978e92feef
e4b69c2e-6d31-4c46-8231-8f37d33278f8
421c0d5d-a7db-4f29-9b79-4a0727bd8ec3
cbc66494-8721-45d8-a764-4e89e3036f7f
4d244d05-2737-47a1-8a83-f853a6ce6abd
93e7b108-6e5d-4e06-a44d-d71a29d1a3f6 6d649d5d-62c5-402f-a0c6-7c978e92feef e4b69c2e-6d31-4c46-8231-8f37d33278f8 421c0d5d-a7db-4f29-9b79-4a0727bd8ec3 cbc66494-8721-45d8-a764-4e89e3036f7f 4d244d05-2737-47a1-8a83-f853a6ce6abd

Dalam sambutannya, Plt Bupati Simalungun H Zonny Waldi mengatakan, reformasi agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat.

Redistribusi tanah yang dilaksanakan ini sangat mendasar, untuk kebutuhan mengadakan pembagian tanah bagi masyarakat dengan aset-aset negara, dan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

Dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Tahun 2024 diharapkan tidak menimbulkan sengketa dan konflik agraria di wilayah Simalungun, serta dapat di selesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum.

“Harapan saya bidang-bidang yang sudah masuk dalam objek akan dibahas secara clear, harus clear dia, jangan nanti sertifikat sudah keluar, baru nanti di data kembali atas tanahnya, dan timbul masalah,”tandas H Zonny Waldi.

Selanjutnya, H Zonny Waldi menyampaikan, dengan ditargetkannya sebanyak 2.100 bidang tanah sekaligus terealisasinya sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Simalungun, menjadi wujud nyata dari semangat yang tinggi Pemkab Simalungun dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat.

“Saya meminta kepada para pangulu sebagai ujung tombak di nagori masing-masing, agar memastikan bahwa objek yang sudah ditetapkan tidak ada bersinggungan kepemilikan kepada masyarakat,” pungkas H Zonny Waldi.

Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun, Moren Naibaho, menyampaikan, melalui kegiatan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun hingga 2023 telah berhasil di sertifikatkan sebanyak 1.920 bidang tanah.

“Sudah kita lakukan inventarisasi dan kita targetkan di tahun 2024 sebanyak 2.100, disetiap nagori hingga kecamatan, namun pengukurannya sampai saat ini masih 1.920 bidang yang sudah selesai,” jelas Moren.

Untuk tahun 2024, menurut Moren, pihaknya melalui kegiatan sertifikasi redistribusi tanah ini pada tahap pertaman menargetkan sebanyak 1.100 bidang tanah, yang berobjek di 20 Nagori.

“Yang nantinya kita sidangkan dan bahas, dengan mengundang pangulu-pangulu dari setiap nagori itu di tahap I ini dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan peserta objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024,”ujarnya.

“Kita rencanakan sebelum memasuki bulan November, sidang untuk tahap Kedua pembahasan terhadap 1.100 bidang akan kita laksanakan,”ujar Moren menambah.

Acara di akhiri dengan penandatanganan berita acara sidang yang di lakukan oleh Plt. Bupati Simalungun, Zonny Waldi, Kakan ATR/BPN Simalungun Moren Naibaho, dan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba.

Rakor GTRA tersebut juga dihadiri oleh Sejumlah Instansi terkait, Camat, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Amon Charles Sitorus, dan Kabag Hukum Frangky Purba, dan unsur OPD terkait.(*)

Loading