Warga Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sumut, menyampaikan Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang melakukan respon cepat dalam menanggapi keluhan warga terkait penyakit hewan ternak.

Pemkab Simalungun melalui Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kelurahan Aman sari langsung turun kelokasi untuk meminjau penyakit hewan perliharaan warga yang terkena penyakit tersebut, Selasa (24/5/2022).

Di lokasi hewan peliharaan warga, pihak kecamatan dan kelurahan melakukan komunikasi terkait penyakit yang dialami ternak warga dengan pemilik hewan. Dari komunikasi itu disimpulkan sementara ada beberapa penyakit yang terjadi pada ternak warga, diantaranya hewan ternak warga yakni lembu diyakini terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dan tidak mau makan serta badan susut drastis.

Kemudian Mulut hewan mengeluarkan Air liur dan jalannya pincang serta hewan Lembu yang hamil, melahirkan sebelum waktunya (Lahir Muda).

Usai mendapat kesimpulan sementara, pihak kecamatan langsung melakukan koordinasi dengan Pemkab Simalungun melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (Hanpangkanter) menjelaskan tentang keluhan warga yang hewan peliharaanya terkena penyakit.

Meskipun belom mengetahui secara pasti penyebab penyakit hewan ternak milik warga, namun hasil dari koordinasi itu, Pihak Dinas Hanpangkanter langsung menurunkan petugas kesehatan hewan kelokasi, untuk mengambil tindakan pengobatan terhadap hewan warga yang terkena penyakit.

Usai dilakukan tindakan pengobatan oleh petugas kesehatan ternak, wargapun (pemilik ternak lembu) mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Simalungun dalam hal ini Bupati Simalungun Cq. Dinas Hanpangkanter Kabupaten Simalungun, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kelurahan Aman Sari yang telah merespon cepat dalam menanggapi keluhan warga dan membantu pengobatan ternak lembu warga di Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK di wilayah Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat yang tertuang dalam Surat Himbauan No. 524/9003/9.4/2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Dalam himbauan tersebut Bupati Simalungun, pertaman, meminta kepada masyarakat dan stakeholder peternak untuk tidak panik, karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menularkan pada manusia) dan ternak yang terjangkit masih bisa dikomsumsi.

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) sudah menyiapkan Langkah strategis mengantisipasi penularan dan pencegahan PMK di Simalungun.

Kedua, meminta kepada camat, lurah dan pengulu nagori untuk melarang masuknya hewan ternak berkaki belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi ke wilayah masing-masing dari kabupaten/kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Simalungun ke kabupaten/kota lain.

Ketiga, kepada kepada camat, lurah dan pengulu nagori diminta agar segera melaporkan jika ada ternak yang terindikasi gejala PMK ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun.

Memindaklanjuti himbauan Bupati Simalungun tersebut, Dinas Hanpangnaker Kabupaten Simalungun juga mengeluarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Keterangaqn Kesehatan Hewan (SKKH) antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan Nomor: 524/309.1/9.4/2022.

Loading