Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerahnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut Karena Pengumuman RUP itu harus segera dilaksanakan, agar pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan.
UKPBJ Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pendampingan Kepada Seluruh Perangkat Daerah
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan dan kebijakan. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 9 poin 1 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP.
Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Informasi LKPP No.26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta menjadi fokus Perhatian dalam Kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP-KPK) Tahun 2026.
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak UKPBJ meminta agar pimpinan perangkat daerah menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan penginputan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 ke dalam Aplikasi SIRUP. Setiap peserta diminta untuk membawa laptop masing-masing selama proses pendampingan.
Semua peraturan dan jadwal pendampingan tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026, yang membahas tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendampingan ini, perangkat daerah dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simalungun melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat edaran.(*)
![]()
Berita Lainnya
Buka MTQN Ke-18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun: Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur’an
Minggu pagi, 25 Januari 2025, suasana Nagori Bukit Rejo, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terisi kehangatan dan semangat keagamaan....
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun: Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
Suasana Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terasa meriah dengan hadirnya berbagai tamu undangan dan penerima manfaat,...
Bupati Simalungun Ikuti Penutupan Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Bupati Simalungun, Dr H Anton Ahmad Saragih didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun mengikuti hari kedua pelaksanaan...
Hadiri Open House GKPS, Sekda Ajak Jemaat GKPS Bersama Membangun Dengan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju
Suasana penuh hitmad memenuhi Balai Bolon Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Pematang Siantar, Selasa (20/1/2026), ketika acara Open House...
PENGUMUMAN
Kepada rekan-rekan wartawan yang melakukan tugas peliputan di Kabupaten Simalungun untuk Tahun 2026 agar melengkapi dokumen sebagai berikut: Surat Tugas...
Hadiri Rakernas APKASI XVII 2026, Bupati Simalungun: Pemkab Siap Selaraskan Program Daerah Visi Nasional
Musyawarah Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke XVII Tahun 2026 telah digelar gelar di Grand Lotus...