Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerahnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut Karena Pengumuman RUP itu harus segera dilaksanakan, agar pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan.
UKPBJ Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pendampingan Kepada Seluruh Perangkat Daerah
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan dan kebijakan. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 9 poin 1 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP.
Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Informasi LKPP No.26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta menjadi fokus Perhatian dalam Kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP-KPK) Tahun 2026.
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak UKPBJ meminta agar pimpinan perangkat daerah menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan penginputan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 ke dalam Aplikasi SIRUP. Setiap peserta diminta untuk membawa laptop masing-masing selama proses pendampingan.
Semua peraturan dan jadwal pendampingan tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026, yang membahas tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendampingan ini, perangkat daerah dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simalungun melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat edaran.(*)
Berita Lainnya
ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala
Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan yang tertata apik,...
Pemkab Simalungun Pertahankan WTP Atas LKPD Tiga Kali Berturut-turut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah, setelah dua tahun sebelumnya berhasil meraih penghargaan...
Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kabupaten Simalungun: Suasana Syahdu, Bupati Sembelih Langsung Hewan Qurban
Suasana penuh keberkahan dan kehangatan menyelimuti seluruh pelosok Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...
Serahkan Hewan Qurban Bantuan Presiden RI di Masjid Al-Aksho Gunung Malela, Bupati Simalungun Ucapkan Terimakasih
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyerahkan hewan kurban berupa satu ekor sapi dengan berat 831 kilogram bantuan Presiden...
Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana
Suasana hangat dan penuh rasa persaudaraan menyelimuti ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, saat rombongan Pemerintah Kabupaten...
Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Sambut Perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengambil langkah strategis dan memperkuat sinergi antarinstansi demi menyambut peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Hari Raya...