Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerahnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut Karena Pengumuman RUP itu harus segera dilaksanakan, agar pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan.
UKPBJ Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pendampingan Kepada Seluruh Perangkat Daerah
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan dan kebijakan. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 9 poin 1 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP.
Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Informasi LKPP No.26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta menjadi fokus Perhatian dalam Kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP-KPK) Tahun 2026.
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak UKPBJ meminta agar pimpinan perangkat daerah menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan penginputan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 ke dalam Aplikasi SIRUP. Setiap peserta diminta untuk membawa laptop masing-masing selama proses pendampingan.
Semua peraturan dan jadwal pendampingan tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026, yang membahas tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendampingan ini, perangkat daerah dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simalungun melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat edaran.(*)
Berita Lainnya
Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan
Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan...
Pemkab Simalungun Gelar Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026, Momentum Tingkatkan Silaturahmi dan Kebersamaan
Pemerintah Kabupaten Simalungun akan menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang dilaksanakan secara terpusat di Balei...
Pemkab Simalungun Dorong Literasi Keuangan Pelajar Melalui Sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun berkolaborasi dengan Bank Sumut Cabang Pamatang Raya menggelar Sosialisasi dan Edukasi Program...
Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih melaksanakan kunjungan kerja ke Nagori Saribu Asi, Kecamatan Hatonduhan pada Jumat (17/7/2026). Bupati...
Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Raya, Sumatera Utara,...
Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun
Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi positif dari Kementerian...