Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerahnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut Karena Pengumuman RUP itu harus segera dilaksanakan, agar pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan.
UKPBJ Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pendampingan Kepada Seluruh Perangkat Daerah
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan dan kebijakan. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 9 poin 1 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP.
Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Informasi LKPP No.26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta menjadi fokus Perhatian dalam Kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP-KPK) Tahun 2026.
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak UKPBJ meminta agar pimpinan perangkat daerah menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan penginputan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 ke dalam Aplikasi SIRUP. Setiap peserta diminta untuk membawa laptop masing-masing selama proses pendampingan.
Semua peraturan dan jadwal pendampingan tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026, yang membahas tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendampingan ini, perangkat daerah dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simalungun melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat edaran.(*)
![]()
Berita Lainnya
Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026: Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0207/Sml Tahun...
Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pangulu Nagori Hinalang Kecamatan Purba
Suasana khidmat dan penuh kesedihan menyelimuti rumah duka almarhum (alm) Walnayan Purba (53 Tahun) di Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten...
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Simalungun Ajak ASN Lakukan Kegiatan Bersih-bersih Lingkungan Kerja Usai Apel Pagi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan komitmennya dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) melalui kegiatan bersih-bersih...
Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wagubsu di Parapat: Pencanangan Gerakan Indonesia ASRI
Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Simalungun, menjadi tumpuan perhatian ketika Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, bersama jajaran Forkopimda...
Hadiri Rakor RAD Sumut, Bupati Simalungun Berkomitmen Siap Bersinergi Dengan Pemprovsu dan Pusat
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Daerah (RAD) Penataan Kawasan Perkotaan dan Kawasan...
Bupati Simalungun Hadiri HML TPID Sumut: Jaga Kesinambungan Distribusi Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menghadiri High Level Meeting (HLM) TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) yang digelar oleh Pemerintah Provinsi...