Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai sinergisitas tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI). Kegiatan penandatanganan yang penuh makna ini berlangsung di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu lalu, (3/12/2025).

Dalam Rangka Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana: Pemkab Simalungun Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan LPSK

WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.31 (1)
WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.30
WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.31 (2)
WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.31
WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.31 (1) WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.30 WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.31 (2) WhatsApp Image 2025-12-10 at 10.26.31

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang diwakili dalam penyerahannya oleh Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni, SP., M.Si.

Penandatanganan ini menjadi landasan penting yang memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama LPSK dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.

Melalui kesepakatan yang dibuat, Pemkab Simalungun dan LPSK RI berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui berbagai upaya. Antara lain, integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana dan prasarana perlindungan, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.

Kolaborasi ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah yang ada, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencerminkan upaya bersama dalam membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah agar setiap saksi dan korban tindak pidana dapat memperoleh layanan yang layak, aman, dan bermartabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat LPSK, antara lain Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati; Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan; dan Ketua Tim Kerjasama, Achmad Soleh.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan memastikan pemenuhan hak saksi serta korban terlaksana secara optimal.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan.(*)

Loading