Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai sinergisitas tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI). Kegiatan penandatanganan yang penuh makna ini berlangsung di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu lalu, (3/12/2025).
Dalam Rangka Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana: Pemkab Simalungun Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan LPSK
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang diwakili dalam penyerahannya oleh Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni, SP., M.Si.
Penandatanganan ini menjadi landasan penting yang memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama LPSK dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.
Melalui kesepakatan yang dibuat, Pemkab Simalungun dan LPSK RI berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui berbagai upaya. Antara lain, integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana dan prasarana perlindungan, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.
Kolaborasi ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah yang ada, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencerminkan upaya bersama dalam membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah agar setiap saksi dan korban tindak pidana dapat memperoleh layanan yang layak, aman, dan bermartabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat LPSK, antara lain Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati; Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan; dan Ketua Tim Kerjasama, Achmad Soleh.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan memastikan pemenuhan hak saksi serta korban terlaksana secara optimal.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan.(*)
![]()
Berita Lainnya
Pemkab Simalungun dan Masyarakat Gelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025: Wujud Persatuan Antara Pemerintah dan masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan masyarakat melaksanakan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 di lapangan Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera...
Bupati Simalungun Hadiri Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina: Berjalan Bersama Dalam Belarasa, Menggendong Beban Sesama
Kampus Efarina menjadi tempat berkumpulnya berbagai tokoh publik dan warga masyarakat, Senin (8/12/2025) dalam rangka Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina...
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Bencana di Tapteng
Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pandan menjadi saksi pertemuan yang penuh dengan kepedulian antar pemerintah kabupaten. Bupati Simalungun, Dr...
Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan bentuk kepedulian yang nyata terhadap korban bencana alam di tiga kabupaten tetangga di Tapanuli, yaitu...
Sosialisasi Lingkungan Hidup: PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau
Aula T Johan Garingging di Simalungun City Hotel Pamatang Raya, Sumatera Utara, menjadi saksi berkumpulnya 100 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga...
Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 Dipusatkan di Pamatang Raya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan menggelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025, di Halaman Kantor Bupati...