Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) telah melaksanakan proses seleksi anggota Dewas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025-2029.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Simalungun, PDAM Tirta Lihou memerlukan Dewas yang memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku untuk menjalankan tugas pengawasan.
Sekda Simalungun: Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Dengan Peraturan
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansel mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Anggota Komisaris, serta Anggota Direksi BUMD.
Penegasan mengenai kepatuhan peraturan ini disampaikan Mixnon kepada wartawan di Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Rabu (3/12/2025). Menurutnya, Permendagri tersebut menetapkan bahwa calon anggota Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana.
Untuk calon anggota Direksi, syaratnya bahkan lebih ketat: tidak hanya tidak sedang menjalani pidana, tetapi juga tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Selain Permendagri, proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas serta Komisaris juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, ditambahkan syarat bahwa calon anggota tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik selain tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Mixnon juga menjelaskan tahapan proses seleksi yang telah berlangsung pada periode 7 hingga 28 November 2025. Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 11 orang, di mana 9 orang berhasil lulus verifikasi berkas. Dari 9 peserta yang lulus verifikasi, hanya 8 orang yang dapat mengikuti ujian karena satu peserta tidak mampu hadir akibat rumahnya terkena banjir.
Hasil seleksi akhirnya menetapkan 3 orang yang lulus dan akan menjabat sebagai anggota Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025-2029, yaitu Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.
Penjelasan ini disampaikan Mixnon didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba.(*)
Berita Lainnya
Bupati Simalungun Tegaskan: Penanganan Longsor di Nagori Marubun Lokkung Akan Dituntaskan Sampai Selesai
Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmen penuh untuk menanggulangi hingga tuntas bencana longsor yang melanda Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silou....
Tinjau Museum Simalungun, Bupati Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi Kaban Kesbangpol Eka Candra Barus dan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,...
Peringatan Hari Lansia Ke 30, Bupati Simalungun: “Lansia Adalah Sumber Semangat Generasi Muda”
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan menggelar peringatan Hari Lanjut Usia (Lansia) Nasional ke-30 di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang...
Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Nagori Ambarokan Panei Raya...
Penuh Haru, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung di Pematang Bandar dan Berikan Bantuan
Suasana duka dan keprihatinan menyelimuti sejumlah nagori di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pasca terjadinya bencana alam angin...
Pemkab Percepat Pemanfaatan Pasar Relokasi Serbalawan untuk Pemulihan Ekonomi Pedagang Pasca Kebakaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus berupaya mempercepat pemulihan aktivitas perekonomian masyarakat pasca kebakaran Pasar Inpres Serbalawan melalui optimalisasi pemanfaatan lokasi...