Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Bupati Simalungun Tantatangani MoU Terkait Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring
MoU yang ditandatangani memiliki tujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar menegaskan bahwa pidana kerja sosial berfungsi sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretarisnya, Undang Mogopal menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.
Menurutnya, program ini memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, dengan keberhasilannya tergantung pada kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju, dengan menyatakan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif.
Di tempat yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa, pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.(*)
Berita Lainnya
Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Otda ke XXX Tahun 2026: Dorong Wujudkan Asta Cita dan Kemajuan Bangsa
Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan menyelimuti halaman Kantor Bupati Simalungun yang terletak di Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada hari...
Bupati Simalungun Hadiri Forum Akselerator Negeri Kemendagri
Suasana penuh semangat menyelimuti ruang pertemuan di Hydham Opi Hotel, Palembang, Sumatera Selatan, pada sore hari Sabtu, 25 April 2026....
Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Penutupan Dikmaba Inf. AD Gel. I TA 2026
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama Forkopimda menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri (Dikmaba Inf) TNI AD...
Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat...
Berkunjung di Nagori Silou Huluan, Ketua TP KK Ny. Darmawaty Anton Achmad Saragih: Perempuan Harus Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Keluarga
Nagori Silou Huluan yang terletak di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diselimuti suasana haru dan semangat baru, Kamis (23/4/2026)...
Satgas MBG Simalungun Monitoring Tiga Dapur SPPG di Kecamatan Raya, Temukan Sejumlah Catatan Perbaikan
Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgar MB Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengecekan menyeluruh terhadap tiga dapur Satuan Pelayanan...