Bupati Simalungung, Anton Achmad Saragih menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
FGD tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bersama Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.
Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Agar Taat dan Patuh Pada Hukum


















Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu dibuka secara resmi oleh Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jl. Sisingamangaraja Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).
Parlin Dony Sipayung, selaku ketua panitia FGD menyampaikan ribuan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun dan undangan di acara FGD ini.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Anggota DPR RI Komisi 3, Mangihut Sinaga, sembari berharap kegiatan dan silahturrahmi ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bersama.
Selain itu, Bupati juga berharap melalui FGD ini muncul masukan-masukan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP ini.
“Apapun nanti hasilnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara kita, mari kita kita dukung upaya upaya dewan perwakilan kita di DPR RI dalam menyusun rancangan undang undang KUHAP ini,”ujar Bupati.
Sementara Mangihut Sinaga menyampaikan Kedatangan saya adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Mangihut Sinaga dalam paparannya antara lain menegaskan bahwa, perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP.
Ketentuan baru tersebut antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,”sebut Mangihut.
Kegiatan FGD ini diakhiri dengan dengan pemberian cenderamata berupa plakat oleh Bupati simalungun kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga.(*)
Berita Lainnya
Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, Bupati Simalungun: “Bank Sumut merupakan mitra stragis kita di Kabupaten Simalungun”
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih bersama Kepala Daerah dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, serta jajaran Direksi dan Komisaris PT...
Audiensi Ke Kemensos RI, Bupati Simalungun Sampaikan Dukungan Terhadap Program UHC dan Sekolah Rakyat
Bupati Simalungun, Anton Achmad Aaragih didampingi Kepala Dinas Sosial, Osnidar Marpaung melakukan audiensi ke Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)...
Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila (Harlah) Tahun 2025, dipusatkan di lapangan Koramil 08/Bangun Jl. Asahan...
Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih bersama Ketua TP PKK Ny Darmawati Anton Achmad Saragih menyaksikan pemilihan Putri Otonomi Indonesia(POI) sebagai...
Munas VI APKASI Bahas Berbagai Isu-isu Strategis Terkait Pembangunan Daerah
Munas APKASI (Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) ke-VI yang berlangsung 29 - 31 Mei 2025 di Minahasa Utara...
Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Sangat Mendukung Untuk Kemajuan Daerah
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Munas Apkasi) dirangkai dengan Hari...