Bupati Simalungung, Anton Achmad Saragih menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
FGD tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bersama Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.
Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Agar Taat dan Patuh Pada Hukum
Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu dibuka secara resmi oleh Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jl. Sisingamangaraja Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).
Parlin Dony Sipayung, selaku ketua panitia FGD menyampaikan ribuan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun dan undangan di acara FGD ini.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Anggota DPR RI Komisi 3, Mangihut Sinaga, sembari berharap kegiatan dan silahturrahmi ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bersama.
Selain itu, Bupati juga berharap melalui FGD ini muncul masukan-masukan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP ini.
“Apapun nanti hasilnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara kita, mari kita kita dukung upaya upaya dewan perwakilan kita di DPR RI dalam menyusun rancangan undang undang KUHAP ini,”ujar Bupati.
Sementara Mangihut Sinaga menyampaikan Kedatangan saya adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Mangihut Sinaga dalam paparannya antara lain menegaskan bahwa, perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP.
Ketentuan baru tersebut antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,”sebut Mangihut.
Kegiatan FGD ini diakhiri dengan dengan pemberian cenderamata berupa plakat oleh Bupati simalungun kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga.(*)
![]()
Berita Lainnya
Kegiatan Berbagi Takjil TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun: Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadhan 1447 H
Pada bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP)...
Buka Puasa Bersama Pemkab Simalungun di Sidamanik: Suasana Kebersamaan yang Penuh Makna
Halaman Masjid Raya Nurul Islam Kelurahan Sarimatontang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dipenuhi suasana yang hangat dan kekeluargaan. Pemerintah...
Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada TNI AD
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama Dandim 0207/Sml, Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, meresmikan Jembatan Garuda, di...
Satgas TMMD Gerak Cepat Pasang Pipa Tandon Sumur Bor, Air Bersih Segera Dinikmati Warga Nagori Limag
Upaya menghadirkan fasilitas air bersih bagi masyarakat terus dipercepat oleh personel TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD ke-127 Kodim 0207/Simalungun....
Pemkab Simalungun berikan Santunan Kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim di Kecamatan Tapian Dolok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Kecamatan Tapian Dolok melaksanakan kegiatan penyaluran santunan. Kegiatan ini secara langsung dipimpin oleh Camat Tapian...
Pimpin Rakor TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih: Laksanakan Tugas Dengan Ikhlas Dan Tanggungjawab
Kantor Tim Panggrlerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Sumatera Utara menjadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi...