Pelaksanaan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kecamatan Siantar.

Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, salah satu dari 10 kecamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi masyarakat.

Dimulainya kegiatan perekaman dan pencetakan KTP-el yang dilakukan Kecamatan Siantar sejalan dengan pelaksanaan Launching perekaman dan pencetakan KTP-el secara serentak di 10 Kecamatan oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui aplikasi zoom meeting dari Kantor Camat Purba, Sumut, Rabu (8/6/2022).

Susana pelaksanaan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kecamatan Siantar pasca launching berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang akan mendapat layanan diarahkan untuk mengikuti prosedur pelayanan yang dilakukan di Kantor Camat Siantar.

Pelaksanaan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kecamatan Siantar.

WhatsApp Image 2022-06-08 at 15.28.33
WhatsApp Image 2022-06-08 at 15.28.32 (1)
WhatsApp Image 2022-06-08 at 15.28.32
WhatsApp Image 2022-06-08 at 15.28.33 WhatsApp Image 2022-06-08 at 15.28.32 (1) WhatsApp Image 2022-06-08 at 15.28.32

Untuk memperlancar proses perekaman dan pencetakan KTP-el, pihak kecamatan Siantar juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat tentang pelayanan perekaman, persyaratan perekaman (dokumen kelengkapan) dan waktu perekaman yang terpampang di kantor camat. Dalam surat itu tercantum waktu perekaman mulai pukul 08:00 – 12:00 Wib dan pencetakan KTP-el 13:00 – 16:00 Wib.

Loading

error6
fb-share-icon0
Tweet 20
fb-share-icon20