Bupati Simalungun Radiapoh Hasihaolan Sinaga SH MH dan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SH MH bersama Wakil-wakil ketua Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait menandatangani Nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penadatangananan KUA dan PPAS tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun yang didamping wakil-wakil Ketua dan dihadiri oleh anggota DPRD, di ruang rapat DPRD Simalungun, Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (8/11/2021).

Dalam Sambutanya Bupati Simalungun mengajak eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangan. “Dengan ditandatangani nota kesepakat Rancanagan KUA PPAS APBD tahun angaran 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tangung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan nya untuk pembangunan di kabupaten Simalungun dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022,”kata Bupati.

Disampaikan Bupati bahwa, pokok pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan. “Saya berharap agar APBD tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal. Dan akan membawa kemajuan dan Kesajetran rakyat kabupaten Simalungun menuju masyarakat Simalungun Harus Sejahtera sesuai visi misi kabupaten Simalungun tahun 2021-2026,”ujarnya.

Tampak Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Esron Sinaga, Staf Ahli Bupati, para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah dijajaran Pemkab SImalungun.

Loading