Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah melakukan pelantikan resmi pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030, Jum’at (30/01/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, Sumatera Utara, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mixnon Andreas Simamora yang mewakili Bupati Simalungun.

Pemkab Simalungun Lantik Dewan Pendidikan Kabupaten: Langkah Peningkatan Sumber Daya Manusia di Daerah

WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.13 (1)
WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.12 (1)
WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.12
WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.11 (1)
WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.13
WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.11
WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.13 (1) WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.12 (1) WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.12 WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.11 (1) WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.13 WhatsApp Image 2026-01-30 at 15.33.11

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Simalungun Nomor 400.3/87/2025 tentang penetapan dewan pendidikan kabupaten periode 2025-2030.

Sebagai saksikan dalam pelantikan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mudahalam Purba, serta rohaniawan, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.

Pengurus Dewan Pendidikan yang dilantik terdiri dari Harmedin Saragih, S.Pd., M.Pd. sebagai Ketua (unsur tokoh pendidikan/praktisi pendidikan), Elfiani Sitepu, S.Pd., M.Pd. sebagai Wakil Ketua (unsur tokoh pendidikan/praktisi pendidikan), dan Ramadhan Syaputra, SH, M.Si sebagai Sekretaris (unsur tokoh dunia usaha).

Sementara itu, anggota dewan pendidikan terdiri dari: Jamesrin Saragih, S.Pd., M.Si (tokoh pendidikan), Prof. Dr. Drs. Hisarma Saragih, M.Hum (akademisi), Albert Sinaga, S.Pd., M.Pd. (tokoh pendidikan agama Katholik), Parsaulian Sinaga, S.Pd., M.Pd (tokoh pendidikan), Ibnu Habibi Lubis, S.Hi (tokoh pendidikan agama Islam), Idris Manurung (tokoh masyarakat), Khairuddin Harahap, S.Sos.I (tokoh agama/masyarakat), dan Ir. Syofiar Mangkoeto, S.Pd (tokoh masyarakat).

Dalam sambutannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora menegaskan posisi sentral Dewan Pendidikan dalam sistem pengelolaan pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Mixnon menjelaskan bahwa dewan diharapkan berperan aktif, kritis, dan konstruktif dengan mengkritisi, menganalisis, serta merekomendasikan persoalan dan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan, sehingga pemerintah dapat menentukan kebijakan yang tepat.

Menurutnya, dewan tidak boleh hanya menjadi pelengkap birokrasi, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memastikan program pendidikan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Disampingi itu, Mixnon juga menekankan pentingnya sinergi antara dewan, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan guru, serta harapan agar dewan dapat melakukan pemantauan dan memberikan masukan terkait kendala teknis dan kesiapan satuan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan infrastruktur.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan, Harmedin Saragih menyampaikan komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberdayaan pendidikan secara menyeluruh.

Harmedin mengungkapkan tiga komponen utama yang menjadi perhatian dewan, yaitu ketersediaan (infrastruktur dan kecukupan guru), keterjangkauan (akses sekolah bagi seluruh anak didik), dan mutu pendidikan (kualitas proses belajar mengajar).

Harmedin juga menjelaskan bahwa dewan akan berperan sebagai mitra pengontrol dan penguat kebijakan pendidikan daerah, mendorong pemerataan akses khususnya bagi anak-anak keluarga kurang mampu.

Ia menilai perlunya penguatan peran komite sekolah dan keterlibatan orang tua serta masyarakat agar pendidikan tidak berjalan secara elitis dan tertutup, serta menyatakan bahwa perbaikan pendidikan membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Damanik menekankan bahwa peran pengawas dan Dewan Pendidikan tidak hanya sebatas pengawasan administratif.

Ueki meminta agar keduanya menjadi teladan, pembimbing, dan motor penggerak peningkatan mutu pendidikan dengan bekerja dengan hati, profesional, dan menjaga integritas.

Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030 diharapkan menjadi momentum penguatan peran dewan sejalan dengan visi “Semangat Baru Menuju Simalungun Maju” sebagai langkah penting dalam meningkatkan sumber daya manusia di daerah.(*)

Loading