Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Melaksanaka Kegiatan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bertempat di Hotel Patra Jasa Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun menggelar Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Siswaskeudes untuk digunakan APIP Kabupaten Simalungun dan Siskeudes untuk digunakan perangkat nagori di Kabupaten Simalungun.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Drs. Esron Sinaga, M.Si. yang didampingi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun (Roganda Sihombing, AP.,M.Si), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun (Andi Rahadian, AP.,M.Si.), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori yang diwakili oleh Kabid Pemnag (Kennedy Silalahi) dan peserta yang meliputi Kasi PMN Kecamatan, Sekretaris Nagori dan Kaur Keuangan dari 32 Kecamatan yang dibagi dalam 3 (tiga) angkatan dan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 17 April sampai dengan 19 April 2024, dengan narasumber dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Melaksanaka Kegiatan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Drs. Esron Sinaga, M.Si. mengatakan : “Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjamin penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa/nagori dapat dilakukan secara akuntabel, efektif dan efisien yang hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.”
Dikatakannya, saat ini nagori menempati tingkat yang teramat penting dalam proses pembangunan nasional.
“Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, bahwa pembangunan pedesaan merupakan bagian yang penting dari pembangunan nasional. Maka dari itu, pembangunan desa/nagori kini menjadi prioritas pemerintah yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 6 tentang Desa. Desa/Nagori diberi keluluasaan untuk merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, melaporkan serta mempertanggungjawabkan sendiri pembangunannya. Ada kewenangan lebih kepada pemerintah desa/nagori untuk membangun sesuai kebutuhan lokal, “ jelasnya.
Average Rating