Pemkab Simalungun Gelar Orientasi Penyususun RPJPD Tahun 2025-2045
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun 2025-2045 merupakan amanat dari UU Nomor: 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017.
Pemkab Simalungun Gelar Orientasi Penyususun RPJPD Tahun 2025-2045
RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 merumuskan indikator-indikator pembangunan selama 20 (dua puluh) Tahun, yang diharapkan Pembangunan Kabupaten Simalungun 2025-2045 dapat lebih terarah, tepat sasaran dan terukur serta dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dokumen RPJPD menitik beratkan pada penyelarasan sasaran, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, provinsi dan nasional.
Dalam penyusunan RPJPD, hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian sasaran pokok dengan arah kebijakan RPJPD sampai dengan Tahun 2045 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah pada RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2005-2025, dan isu-isu strategis yang berkembang serta regulasi yang berlaku.
Begitu pentingnya penyusunan RPJPD tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Perencaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Orientasi Penyusunan RPJPD Kabupaten Simalungun 2025-2045.
Orientasi Penyusunan RPJPD berlangsung di Kantor Bapperida Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, dan secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga didampingi Kepala Bapperida Ronald Tabun, Kamis (23/11/2023).
Orientasi dimaksud bertujuan untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman perangkat daerah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang ada keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya.
Selain itu, orientasi ini juga untuk penyusunan dokumen secara teknis, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045.
Orientasi penyusunan RPJPD ini dilaksanakan secara daring maupun luring, dengan peserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur, Sekwan, Kadis, Kaban, Kabag, Direktur RSUD dan Camat se-Kabupateb Simalungun.
Dalam sambutannya, Sekda menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan sesuai urusan dan kewenangan masing-masing.
Hal itu agar efektifitas dan efisiensi proses penyusunan RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak menyebabkan kendala dalam setiap tahapan yang telah ditetapkan.
“Merupakan amanah kepada kita semua agar dalam setiap perencanaan pembangunan kedepan dapat lebih mengarah kepada kebijakan pembangunan daerah yang bersinergi dan terintegrasi, dengan tujuan mencapai pembangunan daerah yang sejahtera demi kemakmuran Kabupaten Simalungun,”kata Sekda.