Bupati Simalungun Gelar Sidang PPL Program Redistribusi Tanah TA 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Program Redistribusi Tanah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2023, berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Sumut, Senin (7/8/2023).

Sidang PPL tersebut di buka secara resmi oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Sekda Esron Sinaga dan Kakan ATR/BPN Simalungun Moren Naibaho.

Dalam sambutannya Bupati Simalungun yang juga selaku ketua PPL Menyampaikan, rapat ini akan membahas sekitar 549 redistribusi tanah yang akan di evaluasi. “Program ini sudah berjalan dari tahun lalu dan target sudah mencapai 1549 sertifikat,”kata Bupati.

Bupati Simalungun Gelar Sidang PPL Program Redistribusi Tanah TA 2023

366187443_611786937750482_6688711881573979887_n
366197545_611786837750492_8700834919131995475_n
366216148_611786814417161_3085515672005604599_n
366220669_611786781083831_8141773131544264280_n
366187443_611786937750482_6688711881573979887_n 366197545_611786837750492_8700834919131995475_n 366216148_611786814417161_3085515672005604599_n 366220669_611786781083831_8141773131544264280_n

Menurut Bupati, program ini merupakan salah satu program untuk mensejahterakan masyarakat Simalungun. “Harapan kedepannya, program ini menjadi salah satu untuk menghindari persoalan tanah di kabupaten Simalungun,” ujar Bupati.

Disampaikan Bupati, persoalan tanah ini bukanlah persoalan yang mudah, dan dalam penyelesaikan persoalan tanah mengalami proses yang panjang serta tidak bisa di selesai dalam sebulan. “Jadi kalau tidak kita sikapi ini, yakinlah persoalan kita di Kabupaten Simalungun akan semakin besar dalam masalah pertanahan,”kata Bupati.

Bupati juga meminta agar semua Hak Guna Usaha (HGU) di kabupaten Simalungun juga di bahas, sebab ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah jatuh tempo. “Terkait HGU, ada beberapa yang sudah jatuh tempo, ini juga harus kita bahas agar perpanjangan HGU bagi para investor tidak mengalami kesulitan dan akan dipermudah,”ucap Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan bagi HGU yang sudah habis dan tidak di perpanjang lagi, harus di pelajari apa yang bisa manfaatkan di lahan itu untuk kebutuhan Masyarakat Kabupaten Simalungun. “Kita juga harus mengetahui apa kewajiban bagi pemegang HGU untuk kebutuhan masyarakat dan Kabupaten Simalungun,”kata Bupati.

Dalam kesempatan itu, terkait dengan fasilitas sosial yang saat ini di bawah harapan,Bupati mengajak kerja sama dengan para investor untuk pembangunan sarana-sarana bagi Masyarakat Kabupaten Simalungun seperti taman anak dan fasilitas-fasilitas lainnya.

Loading

error6
fb-share-icon0
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *